![]() |
1. KPK
Keberhasilan
KPK dalam menangkap koruptor ternyata merupakan hasil dari peran serta dan
kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi. KPK sangat mengharapkan
peran serta masyarakat untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya
dugaan tndak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di sekitarnya. Informasi yang
valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam
menuntaskan sebuah perkara korupsi.
BENTUK-BENTUK
KORUPSI
- Perbuatan melawan hukum,
memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian
negara
- Menyalahgunakan kewenangan
karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan dalam jabatan
- Tindak pidana yang berkaitan
dengan pemborongan
- Delik gratifikasi
TPK YANG
DAPAT DITANGANI KPK
- Melibatkan aparat penegak hukum,
penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak
pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara
negara;
- Mendapat perhatian yang
meresahkan masyarakat; dan/atau
- Menyangkut kerugian keuangan
negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
LAYANAN
PENGADUAN KPK
Masyarakat
dapat menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui surat, datang langsung,
telepon, faksimile, SMS, atau KPK Whistleblower's System (KWS). Tindak lanjut
penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang
disampaikan.
KPK
WHISTLEBLOWER'S SYSTEM (KWS)
Selain
melalui melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, dan SMS, masyarakat
juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, yakni melalui KPK
Whistleblower's System (KWS).
Melalui
fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya
identitas kepada publik. Selain itu, melalui fasilitas ini pelapor juga dapat
secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan
dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir
identitasnya akan diketahui orang lain.
Caranya
cukup dengan mengunjungi website KPK: www.kpk.go.id, lalu pilih menu
"KPK Whistleblower's System", atau langsung mengaksesnya melalui: http://kws.kpk.go.id.
Ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yakni meliputi
persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut. Sebab, laporan yang
lengkap akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.
FORMAT
LAPORAN/PENGADUAN YANG BAIK
- Pengaduan disampaikan secara
tertulis
- Dilengkapi identitas pelapor
yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon,
fotokopi KTP, dll
- Kronologi dugaan tindak pidana
korupsi
- Dilengkapi dengan bukti-bukti
permulaan yang sesuai
- Nilai kerugian dan jenis
korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan
- Sumber informasi untuk
pendalaman
- Informasi jika kasus tersebut
sudah ditangani oleh penegak hukum
- Laporan/pengaduan tidak
dipublikasikan
BUKTI
PERMULAAN PENDUKUNG LAPORAN
Bukti
permulaan pendukung yang perlu disampaikan antara lain:
- Bukti transfer, cek, bukt
penyetoran, dan rekening koran bank
- Laporan hasil audit investigasi
- Dokumen dan/atau rekaman terkait
permintaan dana
- Kontrak, berita acara
pemeriksaan, dan bukti pembayaran
- Foto dokumentasi
- Surat, disposisi perintah
- Bukti kepemilikan
- Identitas sumber informasi
PERLINDUNGAN
BAGI PELAPOR
Jika
memiliki informasi maupun buktI-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk
melaporkannya ke KPK. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tdak
mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.
Jika
perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat
memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.
2.POLRI
Dalam rangka
tujuan baik tersebut, Kompolnas dan Polri akan mengayomi masyarakat yang akan
mengajukan keluhannya. Polri berkomitmen untuk terbuka dan tidak mengintimidasi
kepada siapapun pelapor yang akan mengajukan keluhan.
Silahkan
pergunakan layanan ini secara bertanggung-jawab demi menciptakan Polri yang
lebih baik dan yang diinginkan masyarakat.
Batasan Yang bisa
diadukan lewat layanan ini adalah :
1. Pelayanan yang buruk
2. Penyalahgunaan wewenang
3. Kekeliruan diskresi
4. Tindakan diskriminasi
5. Adanya korupsi
6. Adanya pelanggaran HAM
2. Penyalahgunaan wewenang
3. Kekeliruan diskresi
4. Tindakan diskriminasi
5. Adanya korupsi
6. Adanya pelanggaran HAM
Diluar hal
tersebut, mohon untuk dapat menghubungi Polsek, Polres atau Polda terdekat.
Atau hubungi call center 110.
Ketentuan :
1. Gunakan
layanan ini secara serius, penyalahgunaan layanan ini dapat dikenakan sangsi
sesuai undang-undang yang berlaku.
2. Pihak Polri dengan dimonitor oleh Kompolnas, akan melakukan penanganan sebaik mungkin, sesuai prosedur. Bila tanggapan pihak Polri dirasa kurang memuaskan, silahkan untuk melapor ke pihak Kompolnas.
2. Pihak Polri dengan dimonitor oleh Kompolnas, akan melakukan penanganan sebaik mungkin, sesuai prosedur. Bila tanggapan pihak Polri dirasa kurang memuaskan, silahkan untuk melapor ke pihak Kompolnas.
3.KPI
Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) adalah sebuah lembaga independen
di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara
lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di
Indonesia. Komisi ini berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
tujuan yang
diamanatkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 Pasal 3:
“
|
Penyiaran
diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional,
terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan
kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun
masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan
industri penyiaran Indonesia
|
”
|
Jadi jika
ada penyimpangan silahkan ajukan pengaduan anda dengan mengisi formulir
yang di sediakan
Isi komentar
menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan pesan
atau komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
4.LAPOR
Layanan
Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah sarana aspirasi dan
pengaduan berbasis media sosial yang dijalankan dengan prinsip mudah, terpadu,
dan tuntas. LAPOR! dikelola dan dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kementerian Dalam Negeri,
Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai saluran
partisipasi masyarakat untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik di
Indonesia.
LAPOR! telah
ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional
(SP4N) dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi
dan pengaduan melalui sarana berikut ini:
· Situs
www.lapor.go.id
· SMS
ke 1708 (tarif normal)
· Mobile
apps LAPOR! (Android)
· Twitter
@LAPOR1708 dengan menyertakan tagar #lapor
· Saluran
pengaduan lain yang telah diintegrasikan
Laporan akan
diverifikasi dan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk dapat
ditindaklanjuti. Masyarakat juga dapat mengawal penanganan setiap laporan
secara transparan dan akuntabel melalui berbagai fitur yang tersedia, termasuk
fitur-fitur untuk mendukung keamanan dan kenyamanan pelapor.
Sebagai
sistem pengaduan yang terpadu dan berjenjang, LAPOR! telah terhubung dengan
berbagai instansi pemerintah, dengan rincian sebagai berikut: (Data: Mei 2018)
· 34
Kementerian
· 97
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian/Lembaga Non-Struktural/Lembaga Negara
· 303
Pemerintah Daerah
· 116
BUMN
· 130
Perguruan Tinggi Negeri & Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta
· 131
Perwakilan RI di Luar Negeri
Masyarakat
dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan mengenai pembangunan dan pelayanan
publik melalui sarana berikut ini:
· Situs
www.lapor.go.id
· SMS
ke 1708 (tarif normal)
· Mobile
apps LAPOR! (Android)
· Twitter
@LAPOR1708 dengan menyertakan tagar #lapor
· Saluran
pengaduan lain yang telah diintegrasikan
Verifikasi
Laporan
Verifikasi
laporan adalah proses pemeriksaan substansi laporan oleh administrator dalam
waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja. Verifikasi dilakukan untuk memastikan
setiap laporan disampaikan secara jelas, lengkap, dan kronologis serta disertai
data dukung yang memadai (jika ada).
Verifikasi sangat penting agar laporan
masyarakat dapat diteruskan kepada instansi yang tepat dan mempermudah proses
tindak lanjut laporan. Pada saat verifikasi laporan, administrator akan memandu
pelapor jika terdapat informasi dan data yang perlu dilengkapi.
Masyarakat
tidak perlu ragu terkait kewenangan instansi yang dituju karena administrator
akan memandu prosesnya. Laporan yang jelas, lengkap, dan kronologis akan
diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk dapat ditindaklanjuti.
Tindak
Lanjut Laporan
Instansi
diwajibkan menindaklanjuti setiap aspirasi dan pengaduan secara cepat dan tepat
sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya. Instansi akan melakukan analisis
terhadap substansi laporan, berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,
menindaklanjuti di lapangan, serta memberikan jawaban resmi melalui aplikasi
LAPOR!.
Jangka waktu
untuk menindaklanjuti laporan bergantung pada jenis dan bobot laporan, sebagai
berikut:
· Ringan
Jenis laporan mengenai apresiasi, aspirasi, dan permintaan informasi. Contohnya, pertanyaan mengenai prosedur, permintaan informasi publik, dsb. Standar waktu tindak lanjut paling lambat 5 (lima) hari kerja.
Jenis laporan mengenai apresiasi, aspirasi, dan permintaan informasi. Contohnya, pertanyaan mengenai prosedur, permintaan informasi publik, dsb. Standar waktu tindak lanjut paling lambat 5 (lima) hari kerja.
· Sedang
Jenis laporan mengenai pengaduan yang tidak berkadar pengawasan atau pengaduan yang penyelesaiannya dapat dilakukan oleh satu instansi. Contohnya, keluhan mengenai standar pelayanan. Standar waktu tindak lanjut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.
Jenis laporan mengenai pengaduan yang tidak berkadar pengawasan atau pengaduan yang penyelesaiannya dapat dilakukan oleh satu instansi. Contohnya, keluhan mengenai standar pelayanan. Standar waktu tindak lanjut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.
· Berat
Jenis laporan mengenai pengaduan yang berkadar pengawasan, adanya indikasi penyalahgunaan wewenang, pengaduan yang penyelesaiannya bersifat lintas-sektoral, atau pengaduan terkait infrastruktur besar. Contohnya, pengaduan terkait infrastruktur, pengaduan mengenai korupsi, kolusi, dan nepotisme, dsb. Standar waktu tindak lanjut paling lambat 30 (tiga) puluh hari kerja.
Jenis laporan mengenai pengaduan yang berkadar pengawasan, adanya indikasi penyalahgunaan wewenang, pengaduan yang penyelesaiannya bersifat lintas-sektoral, atau pengaduan terkait infrastruktur besar. Contohnya, pengaduan terkait infrastruktur, pengaduan mengenai korupsi, kolusi, dan nepotisme, dsb. Standar waktu tindak lanjut paling lambat 30 (tiga) puluh hari kerja.
Dalam
pelaksanaannya, ketentuan ini tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013
tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Penutupan
Laporan
Penutupan
laporan dilakukan terhadap laporan yang telah selesai ditindaklanjut. Penutupan
laporan didasarkan pada hal-hal berikut ini:
· Pelapor
memberikan pernyataan kepuasan atas tindak lanjut yang diberikan (Penutupan
dilakukan oleh administrator).
· Pelapor
memberikan pernyataan kepuasan atas tindak lanjut yang diberikan dan menutup
sendiri laporannya (Penutupan dilakukan oleh pelapor).
· Tidak
adanya respons, tanggapan, atau sanggahan lebih lanjut dalam waktu 10 (sepuluh)
hari kerja terhadap tindak lanjut yang diberikan instansi (Penutupan dilakukan
secara otomatis oleh sistem).
· Adanya
debat kusir terkait tindak lanjut laporan. Debat kusir yang dimaksud yaitu
apabila pelapor memberikan sanggahan secara berkepanjangan namun tidak
menyertakan alasan yang logis atau informasi dan data terkait sanggahannya
(Penutupan dilakukan oleh administrator).
5. Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merupakan sebuah organisasi masyarakat yang
bersifat nirlaba dan independen yang didirikan pada tanggal 11 Mei 1973.
Keberadaan YLKI diarahkan pada usaha meningkatkan kepedulian kritis konsumen
atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga,
serta lingkungannya. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia disingkat YLKI adalah
organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11
Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis
konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya
sendiri dan lingkungannya.
TERIMAKASIH
TELAH BERKUNJUNG DAN MEMBACA ARTIKEL INI , SEMOGA BERMANFAAT.
